Satreskrim Polres Batu Bara Layangkan Panggilan Terhadap Terlapor Sehubungan Dengan Laporan Kalapas Labuhan Ruku

REDAKSI BATU BARA

- Author

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:13 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 25 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara telah melakukan tindaklanjuti terhadap laporan yang diajukan oleh Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku Dr. Hamdi Hasibuan, S.T,S.H,M.hum dengan melayangkan pemanggilan terhadap dua orang terlapor dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik. Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Zailani menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut disampaikan melalui Kanit Tipidter Ipda Rizal pada hari Kamis (25/6/2026).

Pemanggilan ditujukan kepada seorang perempuan dengan inisial M.AB dan seorang laki-laki dengan inisial SA alias S. Tindakan ini merupakan tanggapan terhadap laporan pengaduan yang dibuat oleh Kalapas Hamdi Hasibuan di SPKT Polres Batu Bara pada Rabu (10/6/2026).

Dalam laporannya, Hamdi selaku pelapor menyatakan bahwa pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB ia melihat dan mendengar sebuah podcast yang diunggah di akun Youtube bernama R PODCAST dengan judul “LAPAS atau SARANG KEJAHATAN? Mengungkap Dugaan Narkoba dan Bisnis kamar di Lapas Labuhan Ruku”.

Menurut pelapor, dalam pembicaraan podcast tersebut terdapat klaim bahwa Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku merupakan sarang narkoba. Selain itu, dalam podcast tersebut juga dinyatakan bahwa kematian tahanan Alm. Fanny Peranginangin disebabkan oleh pemukulan dari tahanan lain di dalam lapas dan diduga disaksikan oleh petugas lapas. Bahkan, dalam konten tersebut juga terdapat panggilan agar Kalapas Labuhan Ruku dicopot dari jabatannya.

AKP Masagus Zailani menjelaskan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 UU 1/2023 juncto Pasal 441 yang mengatur tentang kejahatan dalam bidang informasi dan transaksi elektronik.

“Kami melakukan tindaklanjuti yang sesuai dengan prosedur hukum untuk mengungkap kebenaran dari informasi yang disebarkan melalui podcast tersebut. Setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan laporan, dan kami sebagai aparat penegak hukum berkewajiban untuk melakukan penyelidikan yang objektif dan transparan,” ujarnya.

Sampai saat ini, kedua terlapor telah menerima panggilan dan diharapkan untuk hadir di Mapolres Batu Bara untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan keterangan yang diberikan oleh kedua terlapor serta bukti-bukti lain yang terkumpul selama proses penyelidikan. (red)

Berita Terkait

DPRD Langkat Angkat Bicara, Negara Jangan Biarkan Warga Kehilangan Hak di Tanah yang Dikuasai Turun-Temurun
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Yang Menyimpan Sabu di Pantai labu
Ops Antik Toba 2026 Sat Narkoba Polres Simalungun Cetak Rekor Tertinggi: 32 Kasus Dibongkar, 53 Tersangka Diringkus, 535 Gram Sabu hingga Jaringan Aceh-Medan Digulung
Brigjen Hengki Beberkan 1.333 Kasus Curat-Curas-Curanmor: Narkoba Dalang Kejahatan Jalanan
Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”
Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali Ungkap Kasus Peredaran Shabu dalam ops antik Toba 2026.
Polsek Dolok Batu Nanggar Gulung Residivis Narkoba, Tersangka Nekat Kabur Lompat Tembok Sebelum Dibekuk Petugas di Ladang Ubi
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:34 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Darnedy Kurnia Santi Dinilai Memiliki Peran Strategis dalam Mendorong Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Labuhanbatu Raya

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:01 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Narasi “Bungkam Demokrasi Desa Di Labusel” Perlu Dikaji Secara Objektif dan Berdasarkan Fakta

Senin, 15 Juni 2026 - 17:45 WIB

Zulhas Dinilai Heroik Ungkap Potensi Pemborosan, PW GPA DKI Tolak Narasi Framing Negatif

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:39 WIB

Tuntutan Demo Harus Objektif, Prabowo Sedang Hentikan Pemborosan Uang Negara

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:29 WIB

Wujudkan Persatuan, Kolaborasi, dan Resolusi Ekonomi untuk Indonesia, Bukan Reformasi Jilid II

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:00 WIB

Demi Aceh Utara dan Amanah Mualem, Ayah Wa Temui Menteri Agama: Perjuangkan MTQ Nasional hingga Fasilitas Ibadah Pascabanjir

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:50 WIB

Narasi Negatif Terhadap AHY Dinilai Sarat Kepentingan dan Tidak Berdasarkan Fakta

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:06 WIB

Ekonomi RI Dikabarkan Lemah, Ketum AKPERSI: Kita Punya Fondasi Kuat

Berita Terbaru