Proyek Irigasi Lawe Harum Rp 26,27 Miliar Diduga “Asal Jadi”, LSM KOMPAK Beberkan 6 Temuan Kegagalan Konstruksi

SUARA ANTARA

- Author

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:52 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, ACEH TENGGARA –Jumat 08-95-2026 Harapan petani di Aceh Tenggara untuk mendapatkan pasokan air yang stabil melalui proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Lawe Harum terancam sirna. Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi(LSM KOMPAK) Aceh Tenggara menemukan indikasi kuat terjadinya kegagalan konstruksi pada proyek bernilai Rp 26,27 Miliar tersebut.

Meski dikerjakan oleh perusahaan BUMN ternama, PT Hutama Karya (Persero), bersama konsultan Agrinas Jaladri, kondisi lapangan justru menunjukkan kualitas pekerjaan yang jauh dari standar teknis kementerian PUPR.

 

Analisa Konstruksi LSM KOMPAK
Berdasarkan investigasi dan analisa teknis mendalam, LSM KOMPAK merinci enam temuan krusial di lapangan:

1. Kegagalan Metode Pengecoran: Ditemukan ketidaksesuaian prosedur yang berakibat pada rendahnya mutu beton.

2.Praktik Tambal Sulam (Overlay): Adanya dugaan pelapisan ulang tanpa rekonstruksi dasar yang memadai.

3. Beton Keropos (Honeycomb): Banyak ditemukan rongga pada beton yang mengancam kekuatan struktur.

4. Ekspose Tulangan: Besi tulangan terlihat menonjol keluar, memicu korosi dini.

5. Potensi Kegagalan Pondasi: Konstruksi bawah diduga tidak stabil dan tidak sesuai daya dukung beban.

6. Pekerjaan di Atas Struktur Lama: Lantai dan dinding irigasi baru ditemukan hanya menumpang di atas konstruksi lama tanpa adanya penguatan (reinforcement) struktur.

“Sangat ironis, dana negara puluhan miliar hanya menghasilkan pekerjaan yang sekadar ‘menyapu semen’ di atas bekas banjir. Ini bukan membangun solusi, tapi menutupi persoalan teknis,” tegas Ketua LSM KOMPAK.

Pelanggaran Regulasi
LSM KOMPAK menekankan bahwa pengerjaan ini patut diduga melanggar berbagai aturan hukum dan standar nasional, di antaranya:

1. Standar Irigasi Nasional (Pedoman Perencanaan).

2. Permen PUPR No. 8 Tahun 2020 tentang standar teknis irigasi.

3. Spesifikasi Teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak.

4. Kewajiban Penggunaan Material Mutu Standar serta PP terkait Irigasi.

Pihak Vendor Sulit Dikonfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana. Namun, Feri, yang merupakan perwakilan atau bagian lapangan dari Vendor proyek rehabilitasi jaringan irigasi Lawe Harum, belum dapat dihubungi atau memberikan keterangan resmi terkait temuan-temuan teknis tersebut.

LSM KOMPAK mendesak Kementerian PUPR dan pihak terkait untuk segera mengaudit proyek ini secara menyeluruh sebelum kerusakan semakin parah dan merugikan keuangan negara serta nasib para petani. (TIM)

Berita Terkait

Polsek Teluk Meranti Monitoring Program Ketahanan Pangan Jagung Di Pulau Muda
Wakapolda Riau Buka Kegiatan Peningkatan Kemampuan Bhabinkamtibmas Polda Riau Tahun 2026
Dukung Swasembada Pangan 2026, Polsek Perhentian Raja Garap Lahan Jagung Kuartal II di Desa Hangtuah
Rutan Kelas I Medan Gelar Apel Ikrar Bersama, Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan
Rutan Tarutung Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Ketua IMM Batu Bara Apresiasi Kalapas Labuhan Ruku Kembangkan Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Dekan Fakultas Hukum dan Pendidikan UMSU Apresiasi Komitmen Kalapas Labuhan Ruku Kembangkan Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung 10 Hektar
Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:09 WIB

Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:32 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:02 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Senin, 4 Mei 2026 - 15:38 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Senin, 4 Mei 2026 - 15:32 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:24 WIB

Desakan Menguat di Aceh Tenggara, Pelaku Penyembelihan Ustad yang Aniaya Wartawan Diminta Ditahan

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:19 WIB

Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:15 WIB

Sentuhan Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Hadir Ringankan Duka Korban Kebakaran

Berita Terbaru